Berita Ponorogo

Malam-Malam Pergi Sendirian, Warga Ponorogo Berbuat Dosa di Dalam Hutan, Kayu Jati Perhutani Dicuri

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti aksi ilegal logging di Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Rabu (17/2/2021).

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kejadian Lainnya

Anggota Reskrim Polsek Dolopo gagalkan ilegal logging menggunakan mobil box bertuliskan Kantor Pos Indonesia, Selasa (6/10/2020) siang. (TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS)

Unit Reskrim Polsek Dolopo menggagalkan ilegal logging, pada Senin (5/10/ 2020) malam.

Kapolsek Dolopo, AKP Sudiono mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging terjadi setelah pihaknya menerima laporan.

"Anggota reskrim Polsek Dolopo mendapatkan laporan tentang dugaan adanya seorang dengan menggunakan kendaraan roda empat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah," kata AKP Sudiono ketika dikonfirmasi Selasa (6/10/2020) siang.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eka Supriyadi melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada satu unit truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.

Kemudian anggota reskrim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dimaksud di Jalan Dolopo - Ngebel, tepatnya di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi diketahui di dalam box terdapat kayu gelondongan jenis Sonokeling yang diduga diambil dari kawasan perhutani secara tidak sah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ternyata di dalamnya terdapat kayu jenis Sonokeling sebanyak 22 batang," kata Sudiono.

Ia mengatakan, polisi kemudian membawa pengemudi truk, Zendhy Prasetyo (24), warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Dolopo.
Saat dimintai kelengkapan surat kayu yang dibawanya, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan.

"Untuk sopir truk sudah kami amankan. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Sudiono menjelaskan, sebanyak 22 gelondong kayu Sonokeling yang berada di dalam box truk merupakan kayu curian dari kawasan hutan di wilayah Madiun.

Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.

Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini