Siapa Bripka CS? Inilah Profil Bripka Cornelius Siahaan, Tersangka Penembakan Anggota TNI di RM Cafe

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf atas insiden penembakan tersebut. 

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.

Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Jumat 26 Februari 2021, Gemini akan Bosan, Taurus Terjebak Dalam Kemalasan

Baca juga: 6 Shio Bernasib Mujur Jumat 26 Februari 2021: Anjing Puas dalam Cinta, Ayam Berpeluang Hasilkan Uang

Baca juga: Doa Hari Jumat Pagi yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW, Tulisan Arab Latin dan Arti, Mudah Dibaca

Baca juga: Gubernur Khofifah Serahkan Santunan untuk Korban Longsor di Pondok Pesantren An-Nidhomiyah Pamekasan

Irjen Fadil Imran yang Dijagokan Jadi Kapolri dan diprediksi segera naik pangkat. Profil, biodata, dan Daftar Kekayaannya bisa dilihat di artikel ini (Tribun Manado)

Sejauh ini, Fadil sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.

Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.

"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil.

Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.

"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.

Jenazah korban dibawa ke RS Polri

Tiga jenazah korban penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (25/2/2021). 

Ketiga jenazah itu tiba di ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan dua unit ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. 

Selain itu kedatangan ambulans yang membawa ketiga jenazah tersebut juga dikawal satu mobil

Halaman
123

Berita Terkini