Selain itu, kata Yudhi, panitia tidak mengajukan izin kegiatan ke Satgas Covid-19 dan Polres Blitar Kota.
Seharusnya, setiap penyelenggaraan acara di masa pandemi harus mengajukan izin ke Satgas Covid-19 dan pemberitahuan ke Polres Blitar Kota.
Satgas Covid-19 yang punya wewenang mengeluarkan rekomendasi acara itu boleh digelar apa tidak.
Kalau sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19, polisi bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi acara.
"Sementara baik dari Satgas maupun dari Polres Blitar Kota tidak mengeluarkan rekomendasi terkait acara itu," katanya. (sha)