Berita Pamekasan

Siswa SD di Pamekasan Ditebas Pedang sampai Tewas, Aksi Pembunuhan Dipicu Karena Sakit Hati Pelaku

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UA (20), pelaku pembunuhan bocah asal Desa Taraban, Kecamatan Larangan, saat dibawa masuk ke rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (8/3/2021).

Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.

"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Demokrat Kubu AHY Masih Kuat di Jatim, SBY Dinilai Masih Punya Power

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang 22 Maret 2021, Ini Pertimbangannya

Berita Terkini