Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Demokrat Kubu AHY Masih Kuat di Jatim, SBY Dinilai Masih Punya Power
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang 22 Maret 2021, Ini Pertimbangannya