Berita Sampang

Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Capai Rp10 M, PDAM Sampang Gandeng Kejari Tindak yang Bandel

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PDAM Trunojoyo Sampang, Jalan Rajawali Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (18/12/2019).

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jumlah tunggakan pembayaran langganan air minum pelanggan yang belum tertagih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo Kabupaten Sampang cukup fantastis.

Setelah dikalkulasikan dari tahun sebelumnya, jumlah tunggakan pembayaran langganan air minum pelanggan mencapai Rp 10.559.269.893.

Baca juga: Ekspresi Dua Polisi di Lumajang Disuntik Vaksin, Histeris Takut Jarum Suntik sampai Dipegang 3 Orang

Baca juga: Jangan Dibuang, Puntung Rokok dan Wadah Kosmetik Bisa Ditukar dengan Kenang-Kenangan, Ini Caranya

Maka dari itu, PDAM Trunojoyo Sampang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sampang untuk melakukan penagihan sebagai antisipasi adanya pelanggan yang membandel.

Kepala bagian (Kabag) Hubungan Langganan Perumda Trunojoyo Air Minum Sampang, Yazid Solihin mengatakan, tujuan kerja sama dengan Kejari Sampang dilakukan untuk memberikan ketegasan dan penegakan pelanggan yang menunggak.

Kendati demikian, kata dia, tindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggan yang mempunyai tunggakan cukup lama yakni, mencapai 50 bulan keatas.

Dalam penagihannya, pelanggan akan mendapatkan surat dari Kejari Sampang untuk memenuhi panggilan.

"Jadi pelanggan akan berurusan dengan Kejari Sampang dan ketika pelanggan tidak mau bayar akan diberi sanksi berupa penutupan atau pemutusan penyaluran air," ujarnya, Rabu (10/3/2021).

Ia menambahkan, saat penyaluran air diberhentikan bukan berarti tunggakannya hangus atau tidak harus dibayar.

Melainkan, pelanggan akan masuk ke dalam daftar hitam, sehingga untuk melakukan pembukaan penyaluran harus melunasi terlebih dahulu.

"Meskipun tidak melunasi secara langsung, harus ada upaya melakukan pembayaran dengan cara mencicil," tutur Yazid Solihin.

"Sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan di Kejari Sampang atau ke PDAM Trunojoyo Sampang," imbuhnya.

Berita Terkini