Hal ini tidak sesuai dengan keterangan dari Kepala Desa Wadak Lor, Mohammad Hamam.
Kepala desa yang berlatar belakang modin itu, tidak pernah mengajukan pengecoran jalan.
Dia hanya membutuhkan dua jembatan tapi hanya satu yang disetujui saat Musrenbang.
"Saya mengajukan dua jembatan, di acc cuman satu saja dengan nilai sebesar itu.
RAB dibuatkan Kecamatan, di RAB hanya gambar jembatan, tidak ada gambar jalan," terangnya.
Akhirnya hanya jembatan saja yang dikerjakan dengan panjang dan lebar empat meter.
Ketebalan 30 sentimeter.
Jalan usaha tani hanya memiliki lebar 2,5 meter. Tidak sesuai dengan RAB yang tertulis pengecoran jalan dengan lebar 4 meter tanpa ada desain.
Jembatan itu hanya bisa digunakan kendaraan roda dua saja, digunakan oleh para petani tambak.
Akses jalan usaha tani tersebut menjadi jalan tembusan menuju Desa Bendungan dengan akses sempit. (wil)