Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id
Laporan SPT Tahunan 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Sebelum melapor, Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Laporan SPT Tahunan 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Sebelum melapor, Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Dokumen tersebut berguna untuk menunjang proses pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah formulir bukti potong 1721 A1/1721 A2.
Dilansir TribunMadura.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan WP untuk lapor SPT Tahunan:
Baca juga: Apes, Berikut 4 Shio yang Diramal Paling Babak Belur Besok, Kamis 25 Maret 2021, Termasuk Shio Macan
Baca juga: Ramalan Shio Kamis 25 Maret 2021: Hari Keberuntungan Shio Ular, Shio Kuda, Shio Naga dan Shio Babi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 25 Maret 2021, Pasangan Aries Mengucap Rindu, Cancer Dapat Keberuntungan
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Kamis 25 Maret 2021, Taurus Menuju Kesuksesan, Pemikiran Cancer Cukup Radikal
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara online:
1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id
2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"