Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id

Laporan SPT Tahunan 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Sebelum melapor, Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.

Editor: Elma Gloria Stevani
djponline.pajak.go.id
ilustrasi 

31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

33. Kemudian salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.

Jika pemilik NPWP lalai dalam melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021, Segera Login djponline.pajak.go.id dan Simak Cara Berikut Ini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved