Berita Malang

UPDATE Anak Bunuh Ayah Kandung di Dampit Malang, Pelaku Sempat Minta Uang Rp3 Juta Tapi Tak Dituruti

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Pratama (25) tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas.

Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.

Akibat perbuatannya, pdijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Baca juga: Sule Diduga Ogah Diroasting Kiky Saputri karena Takut Kalah Lucu, Nathalie Holscher: Jangan Emosi

Baca juga: Nathalie Holscher Semprot Kiky Saputri Soal Roasting Sule, Sang Komika: Kami akan Segera Bertemu

Baca juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 16 Resmi Dibuka untuk 300.000 Peserta, Simak Syaratnya

Simak berita lainnya terkait Malang Raya

Simak berita lainnya terkait Madura

Berita Terkini