Berita Pamekasan

Rencana Penghapusan TTP ASN di Pamekasan Masih Tahap Kajian, Sekdakab: Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono.

Reporter: Kuswanto Ferdian| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura berencana menggeser tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke belanja publik.

Penggeseran ini akan dilakukan guna memulihkan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, masih berlangsungnya pandemi Covid-19 membuat belanja publik untuk masyarakat, banyak mengalami kekurangan. 

Mengacu dari polemik itu, alternatif yang akan dilakukan Pemkab Pamekasan, berencana akan menggeser TTP ASN untuk kebutuhan belanja publik.

Baca juga: Pembangunan Floodway Terkendala Pembebasan Lahan, Pemerintah Daerah Tunggu Langkah Pemprov Jatim

Baca juga: Pelatih Madura United Fokus Bangun Chemistry Bermain Antar Pemain, Modal Persiapan Lawan Persebaya

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021

Baca juga: Hati-hati, 5 Shio Ini Diramal Bernasib Sial Sepanjang Sabtu 27 Maret 2021, Penuh Sensitif dan Emosi

Namun, rencana penggeseran TPP ASN menjadi belanja publik itu, masih dalam kajian tim anggaran eksekutif.

Nantinya, jika anggaran itu sudah selesai dihitung, maka tim anggaran eksekutif, akan melakukan proses selanjutnya, yaitu membahas bersama Badan Anggaran DPRD Pamekasan perihal rencana penggeseran TTP ASN itu.

"Rencana penggeseran TPP ASN ini juga akan dibahas dengan bagian anggaran. Kami sampaikan ini masih dikaji, sekarang ini proses masih, karena pembahasan yang terakhir tim anggaran itu nanti ada di titik temu seperti apa yang dihasilkan,” kata Totok Hartono, Jumat (26/3/2021).

Menurut Mantan Kepala Dinas PUPR ini, rencananya dana TPP ASN yang telah disediakan sebesar Rp 63 miliar itu akan dialokasikan untuk belanja publik dan kebutuhan pemulihan ekonomi masyarakat. 

Baik terkait dengan penanganan dampak negatif pandemi Covid-19, maupun kebutuhan pembangunan lainnya akibat bencana alam.

Kata Totok Hartono, langkah penggeseran atau penghapusan TPP juga dilakukan oleh daerah lain.

Namun, rencana itu tetap harus melalui satu pembahasan yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan dari berbagai sudut pandang.

“Tentu akan minta persetujuan dewan karena ini ada perubahan Peraturan Bupati di dalamnya dengan dasar refocusing yang di dalamnya ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya baru seperti pemulihan ekonomi dan lain lainnya,” tutupnya.

Simak berita lain terkait Aparatur Sipil Negara

Simak berita lain terkait Pemkab Pamekasan

Simak berita lain terkait Madura

Berita Terkini