Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya, Terakhir Akhir Maret 2021

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rabu (31/3/2021) hari ini adalah hari terakhir untuk laporan SPT Tahunan bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

TRIBUNMADURA.COM - Rabu (31/3/2021) hari ini adalah hari terakhir untuk laporan SPT Tahunan bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agar mudah membuat laporan SPT Tahunan, segera login djponline.pajak.go.id.

Lalu bagaimana jika Anda telat menyampaikan SPT Tahunan dan terlambat dalam melakukan pembayaran pajak?

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Diumumkan, Cek Pengumumannya dengan 2 Cara Ini

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Halaman
1234

Berita Terkini