Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Tamberu menangkap seorang penjual minuman keras ( miras) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (5/4/2021).
Penjual miras yang ditangkap itu berinisial SB, warga Dusun Karang Timur, Desa Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 35 tahun tersebut ditangkap polisi karena terbukti menjual miras merek Guinnes.
Baca juga: Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Ponorogo, Hanya Siswa Kelas 6 SD dan 9 SMP yang Masuk
Baca juga: Pengakuan Ganjar Pranowo Tampil Sederhana Meski Kini Berstatus Pejabat: Tak Mau Tercerabut dari Akar
Baca juga: Pasca Aksi Teror di Mabes Polri, Akses Masuk Polres Tuban Diperketat, Kapolres: Mereka Suka Nyamar
Kanit Reskrim Polsek Tamberu, Bripka Kudrotul Hidayat mengatakan, penjual miras itu ditangkap dalam rangka operasi kewilayahan mandiri dengan sandi 'Pekat Semeru 2021'.
Tujuan operasi ini untuk menekan angka penyakit masyarakat yang meliputi perjudian, prostitusi, premanisme, narkotika dan minuman keras.
"Kami seluruh jajaran Polsek dituntut bekerja secara optimal dalam meminimalisir penyakit masyarakat jelang Ramadan," kata Bripka Kudrotul Hidayat kepada TribunMadura.com.
Ia mengaku tidak menahan penjual miras tersebut.
Hanya saja, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi.
"Operasi Pekat Semeru 2021 yang dilakukan ini bertujuan agar situasi di wilayah Kecamatan Batumarmar supaya lebih kondusif, utamanya menjelang Ramadan," tutupnya.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Maling Motor Ceburkan Diri ke Laut hingga Anggota DPRD Masuk Gorong-Gorong
Baca juga: Pengertian Siklon Seroja, Penyebab Cuaca Ekstrem di NTT yang Sebabkan Banjir hingga Gelombang Tinggi