TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melanjutkan BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Syarat Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa di Sumenep, Wajib Bebas dari Narkoba, ini Kata DPMD
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru 14 April 2021, Free Skin dan Item Menarik, Tukar di reward.ff.garena.com/id
Syarat Penerima
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik