Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk setiap Muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat.
Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Baca juga: Lapas Pamekasan Gelar Bazar 700 Paket Sembako Murah, Per Paket Dijual Rp 40 - Rp 50 Ribu, Ini Isinya
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Kamis 22 April 2021: Cancer Lunasi Utangmu, Libra Kembali Bekerja
Baca juga: 112 Warga Desa Larangan Dalam Pamekasan Terima BST, Proses Pencairan Diawasi Ketat oleh TNI-Polri
Baca juga: Nenek Sebatang Kara Tulungagung Ditemukan Tewas Tercebur Kolam Ikan Gurami, Korban Diketahui Pikun
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.
Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Bisa jadi haram
Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.
Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.
Bacaan Niat Puasa dan Berbuka Puasa
Bacaan Niat Puasa
Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibacakan malam hari setelah tarawih.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.
Bacaan Berbuka Puasa
Selain itu, sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca: Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah
Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah
- Berkata kotor
- Membuat gaduh
- Berkelahi
- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan
- Minum
- Merokok
- Melakukan hubungan seksual suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
Hukum Puasa Ramadhan
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum Puasa Ramadan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Warga Sumenep Memilih Pulang Kampung Lebih Awal, Begini Respon KSOP IV Kalianget
Baca juga: Arti Mimpi Dipecat Bisa Jadi Penanda Seseorang Tak Suka dengan Anda hingga Menyiakan Kesempatan Emas
Baca juga: 89 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Dua Lapas di Pamekasan karena Over Kapasitas
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Shalat Maghrib di Madura: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep 21 April 2021
Simak artikel lain terkait Puasa Ramadan 2021
Simak artikel lain terkait Ibadah Puasa
Simak artikel lain terkait Ramadan 2021
FOLLOW US: