Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Ibadah utama umat Islam adalah melaksanakan shalat, karena di akhirat kelak amalan yang dilihat (hisab) pertama kali adalah ibadah sahalatnya.
Umat Islam yang sudah memenuhi persyaratan untuk wajib melaksanakan shalat, tidak dapat menawar dengan alasan apapun.
Bahkan saat sakit sekalipun, umat Islam harus tetap mengerjakan shalat.
Sebab kita yang membutuhkan Allah sehingga apapun kondisinya, shalat tidak boleh ditinggalkan.
Baca juga: Gresik Kembali Masuk Zona Oranye Covid-19, Wabup Aminatun Habibah Minta Warga Disiplin Pakai Masker
Baca juga: Tak Ingin Lebaran Tanpa Orangtua Kedua Kalinya, Perantau dari Yogyakarta Tiba di Surabaya Naik KA
Baca juga: Bejatnya Perbuatan Paman di Tuban, Nodai Keponakannya yang Masih SD, Terkuak karena Kabar Tetangga
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Salat, Mimpi Menjadi Muadzin Dapat Rezeki, Mimpi Salat Sendirian Bermakna Teguran
Dalam pengerjaannya pun Allah tidak pernah mempersulit hambanya. Jika tidak bisa melakukan shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan duduk. Jika duduk masih tidak bisa maka berbaringlah, asal niat shalat karena Allah Ta'alaa maka Allah pasti menerima amal ibadah hambanya.
Puasa merupakan ibadah yang tidak kalah penting, apalagi puasa Ramadan yang wajib hukumnya.
Puasa Ramadan sama wajibnya dengan shalat fardhu, jika ditingalkan harus menggantinya sebanyak jumlah yang ditinggalkan.
Lantas, bagaimana jika hanya melakukan salah satunya?
Dirangkum dari berbagai sumber, ada 2 penjelasan bagaimana hukumnya puasa Ramadhan tetapi meninggalkan shalat wajib.
1. Tidak shalat karena mengingkari kewajibannya
Pada kondisi yang demikian, jika orang tersebut mengingkari kewajibannya dan tidak mengakui bahwa shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslim, maka orang tersebut dikatakan murtad (keluar dari Islam).
Sebagaimana diketahui bahwa murtad dapat membatalkan puasa, maka secara langsung puasa yang sedang dijalankan batal dan tidak mendapatkan pahala apapun.
2. Tidak shalat karena malas
Pada situasi yang kedua, jika seseorang tidak shalat karena sibuk atau malas mengerjakannya. Tetapi selama orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan hal-hal lainnya, maka puasanya dianggap tidak batal.