Berita Tuban
Bejatnya Perbuatan Paman di Tuban, Nodai Keponakannya yang Masih SD, Terkuak karena Kabar Tetangga
Akibat ditinggal sendirian di rumah, bunga dicabuli oleh P (56), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang merupakan pamanya sendiri.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Mochamad Sudarsono| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ini peringatan bagi ayah dan ibu yang meninggalkan anak sendirian di rumah.
Jangan sampai kasus yang menimpa pelajar bernama samaran bunga (12) terjadi dengan anak-anak yang lainnya.
Akibat ditinggal sendirian di rumah, bunga dicabuli oleh P (56), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang merupakan pamannya sendiri.
Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban mendengar pengakuan dari bunga.
Aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan oleh ayahnya yang sakit karena kecelakaan.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu jadi pelampiasan nafsu dari pamannya, yang sudah beristri dan punya anak.
Baca juga: BREAKING NEWS - KAI Daop 8 Surabaya Tidak Layani Angkutan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei-17 Mei
Baca juga: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Perempatan Pasar Pagotan Madiun, 1 Orang Meninggal di Lokasi
Baca juga: Berbulan-bulan Jadi Buron, Gadis Begal Pemancing Korban di Lumajang Akhinya Ditangkap Polisi
Baca juga: Ada 3 Pos Penyekatan dan 2 Pos Pengamanan di Kota Blitar untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021
"Hari ini kita sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak, kejadian di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga, jika anaknya menjadi korban pencabulan dari paman.
Lalu ayah korban bertanya kepada anaknya langsung dan ternyata membenarkan.
Berdasarkan keterangan, kejadian asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali di rumah korban.
"Keterangan korban sudah disetubuhi dan dicabuli 15 kali, tersangka sudah kita tahan. Barang bukti yang kita amankan baju korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Jasa Penukaran Uang Baru Mulai Bermunculan di Kabupaten Sidoarjo
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Pedagang, Wakapolsek Palengaan Pamekasan Sidak Masker di Pasar
Baca juga: Bocah SMP di Ponorogo Beraksi 17 Kali Maling Rumah Warga, Pernah Dihukum 3 Bulan dalam Kasus Serupa
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Nyaman yang Dipopulerkan Andmesh Kamaleng, Kisah Menemukan Cinta Sejati
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tuban
Simak artikel lain terkait Pencabulan
Simak artikel lain terkait Jawa Timur
FOLLOW US: