Berita Ponorogo
Bocah SMP di Ponorogo Beraksi 17 Kali Maling Rumah Warga, Pernah Dihukum 3 Bulan dalam Kasus Serupa
Seorang pelajar SMP berinisial MBF, warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, diamankan menjadi pencuri spesialis pembobol rumah.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Seorang pelajar SMP berinisial MBF (16) warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, diamankan menjadi pencuri spesialis pembobol rumah.
Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono, MBF sudah 17 kali melakukan aksinya menjarah di rumah-rumah warga.
Salah satunya adalah rumah seorang warga di Dukuh Sragi lor Rt 03 Rw 01 Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
"Pelaku ini masih usia pelajar, kelas IX SMP, warga Desa Kalimalang juga," kata Beny, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Pedagang, Wakapolsek Palengaan Pamekasan Sidak Masker di Pasar
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tombo Ati yang Dinyanyikan Opick, Paling Sering Diputar di Bulan Ramadan
Baca juga: Pelanggan PDAM di Kabupaten Pamekasan Menunggak, Dalam 2 Tahun Jumlah Tagihan hingga Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Ada 4 Pos Penyekatan di Kota Batu Cegah Mudik Lebaran 2021, Pengendara Luar Daerah Jalani Rapid Test
Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (20/4/2021) mal di Jalan masuk dukuh Kulon, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.
Beny menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat hari Minggu (11/4/2021) pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan laporan dari salah seorang korban bernama Edy yang telah kehilangan uang tunai Rp 2.800.000 dan handphone merk OPPO A33.
Kemudian di depan rumah Edy, tepatnya rumah Marmi juga kehilangan uang sebesar Rp 1.400.000.
Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan pelaku atas nama MBF.
"Dari keterangan pelaku ia mengakui mencuri di rumah Pak Edy dan pada malam yang sama juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali di tempat berbeda," terangnya.
Modus yang dilakukan MBF adalah dengan masuk ke rumah lewat pintu dengan mencongkel pada malam hari menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok.
"Upaya mediasi antara korban, orang tua tersangka dan Perangkat Desa Kalimalang Sukorejo sudah dilakukan namun tidak menemui titik temu," jelas Beny.
Warga tidak bisa menerima, lantaran MBF merupakan residivis yaitu pada tahun 2019 pernah di tahan di rutan Polres Ponorogo selama tiga bulan dalam kasus yang sama.
MBF pun terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Sabtu 24 April 2021, Taurus Keras Kepala, Impian Libra Menjadi Kenyataan
Baca juga: Intip Resep Martabak Tahu Jamur hingga Ayam Bakar Bumbu, Cocok Jadi Pilihan Menu Buka Puasa Ramadan
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jawa Timur Berdoa untuk Keselamatan Awak KRI Nanggala-402
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Sabtu 24 April 2021, Taurus Mengalami Waktu yang Sulit, Aquarius Tegang
Simak artikel lain terkait Pencurian
Simak artikel lain terkait Kabupaten Ponorogo
Simak artikel lain terkait Pembobolan
FOLLOW US: