"Di tengah perjalanan, pikap mereka dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tersangka dan rekannya," lanjutnya.
"Pikap sempat oleng dan ini yang memicu gelut atau perkelahian,” ucap Kapolres.
Dari sana, kelompok korban dan pelaku sempat saling berkejar-kejaran kendaraan.
Hingga akhirnya, pelaku menganiaya korban yang berakibat pada pecahnya salah satu pelipis di kepala korban.
Polisi yang menerima laporan pun menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
Sama seperti kasus pertama, pelaku pada kasus ini juga dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (fla)
Baca juga: Paket Spesial dari Teman Lama Antarkan Pria di Malang ke Jeruji Besi, Terancam Lebaran di Penjara