Berita Malang

Pria di Malang Curi Motor untuk Modal Nikah, Polisi Ungkap Fakta Pelaku: Residivis Kasus Curanmor

Penulis: Mohammad Rifky Edgar
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat memberikan informasi soal penangkapan kasus curanmor dalam press release di Polsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5/2021).

Reporter: Rifky Edgar| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria berinisial Rici Yanuar (29) di Kota Malang berhasil ditangkap aparat Polsek Sukun, Kota Malang. Hal ini lantaran yang bersangkutan terbukti telah melakukan pencurian motor.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, pencurian motor jenis Honda Beat ini dilakukan tersangka di Jalan Kasin Jaya Gang III , Sukun, Kota Malang, Kamis (20/5/2021).

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini membuka kunci motor dengan magnet atau tutup katup.

Kemudian tersangka menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Baca juga: Begini Posisi Tubuh Teknisi Hotel Ibis Styles Malang Saat Ditemukan Tewas Terjepit Lift

Aksinya sempat ketahuan warga. Yang kemudian, Rici diamankan warga meski sempat berusaha kabur.

Sementara rekannya yang kini menjadi DPO kabur, setelah melihat Rici ditangkap warga.

"Jadi tersangka ini diamankan warga. Yang langsung dibawa ke salah satu rumah warga agar tidak diharga warga. Karena warga mengetahui aksi jahat yang telah dilakukan tersangka," ucap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar pres rilis, Jumat (28/5/2021).

Rici sendiri merupakan seorang residivis, yang telah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor.

Dia baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021.

Saat dimintai keterangan, motif dia melakukan aksi pencurian karena ingin digunakan sebagai modalnya untuk menikah.

Tersangka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara.

"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta. Motor hasil curian tersebut kemudian dijualnya ke daerah Pasuruan," ucapnya.

Modus Baru Pencurian

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, aksi yang dilakukan oleh Rici tergolong modus baru.

Rici mencuri sepeda motor matic tanpa perlu merusak kunci rumah sepeda motor.

Caranya pun dilakukan dengan menggunakan sebuah kunci yang dia namakan sebagai magnet.

Baca juga: Dua Pekerja Migran Asal Kabupaten Tuban Positif Covid-19, Kondisinya Masih Dalam Perawatan

Kunci berbentuk segi empat yang memiliki panjang sekitar 7-8 cm itu digunakan untuk membuka katup rumah sepeda motor matic.

Setelah terbuka, pelaku kemudian menancapkan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor.

Baru setelah itu, kunci T tersebut dicabut, diganti dengan kunci sepeda motor biasa untuk mengelabuhi warga.

"Ini merupakan modus baru dari kasus curanmor. Kunci magnet itu didapatkan pelaku dari orang yang berada di Pasuruan. Dia memiliki dua kunci magnet, yang hasilnya efektif untuk membuka katup rumah sepeda matic," ucapnya

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak artikel lain terkait Kota Malang, Kasus Pencurian, Curanmor

FOLLOW US:

Berita Terkini