“Kami membentuk tim teknis untuk merumuskan regulasi (peraturan bupati) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 9 Tahun 2021. Sosialisasi pun telah kami lakukan kepada pengelola parkir tepi jalan pada Februari 2021,” paparnya.
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak.
Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Kabupaten Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun.
Lalu, bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75 ribu per bulan.
Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100 ribu per bulan.
Terkait bukti pembayaran parkir berlangganan, telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2021. Pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, parkir di tepi jalan umum berlangganan tanpa dipungut retribusi parkir untuk kendaraan domisili daerah. Dengan bukti dokumen berupa stiker yang ditempel pada kendaraan.
Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, dalam hal kendaraan domisili daerah tidak dapat menunjukkan stiker berlangganan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan retribusi parkir.
“Kami sudah menunda beberapa kali, mulai sebelum Bulan Puasa hingga akhirnya alhamdulillah per 2 Juni ini diterapkan," katanya.
"Untuk honor yang ditetapkan dan disepakati dalam kontrak senilai Rp 1 juta untuk 126 petugas parkir,” terang Muawi.
Penerapan parkir berlangganan dilatar belakangi atas pengelolaan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Bangkalan yang masih konvensional, banyaknya parkir liar, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil, rendahnya tingkat pelayanan terhadap masyarakat di sektor parkiran.
“Tapi yang paling utama terkait pelaporan PAD yang akuntabel, transparan. Kami menertibkan kembali sejumlah pengelola dan petugas parkir. Sehingga kami mudah mengidentifikasi, mana parkir resmi dan mana parkir liar,” ujarnya.
Muawi kembali menegaskan, Dishub Bangkalan per 2019 sudah tidak lagi menambah atau mengeluarkan pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir pemanfaatan ruang ruas jalan yang berdampak tersendatnya arus kendaraan.
“Semakin kecil pemanfaatan ruas jalan maka semakin bagus pula terhadap kelancaran arus lalu lintas," tutur dia.
"Karena itu kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bangkalan, saya berharap menyediakan lahan parkir,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)