TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Indonesia menetapkan adanya perpanjangan masa PPKM Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 dilakukan di sejumlah daerah saja.
Di Jawa Timur, ada sejumlah wilayah yang masuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diatur berdasar tiga kriteria, yakni jumlah kasus Covid-19, kasus dirawat di rumah sakit, dan kasus meninggal.
PPKM Level 4 diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, hingga Kabupaten Situbondo.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI - Fenomena Warga Madura Tak Percaya Corona hingga Judi Sabung Ayam
Sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, hingga Kabupaten Tuban.
Di Pulau Madura sendiri, penerapan PPKM Level 3 hanya diberlakukan di Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Sedangkan sisanya, yakni Kabupaten Bangkalan dan Sumenep, akan diberlakukan PPKM Level 4.
Baca juga: Ruang IGD RS Rujukan Covid-19 di Kota Malang Penuh, Pemkot Mulai Siapkan Tempat Isolasi Terpadu