Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka sebelumnya sudah 4 kali mencuri di Lamongan, dengan sasaran musala.
Diantaranya, musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas dan belakang Terminal Lamongan.
Nahas yang ke lima di Sukobendu, aksinya tertangkap.
Pemuda ini sejatinya tidak pengangguran.
Ia bekerja di salah satu konter di Gresik.
Namun tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal.
"Lha tersangka ini tidak ngekos, tapi menginapnya di salah satu hotel di Gresik, " kata Estu.
Dugaannya uang yang dipakai nginap di hotel dan membiayai wanita penghiburnya adalah uang dari hasil mencuri.
Kini sedang dikembangan, sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. (Hanif Manshuri)