TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 3 dan Level 4.
Kebijakan PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 ini dimulai dari tanggal 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 16 Agustus 2021 diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Untuk wilayah Jawa Timur, ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Lalu, ada 20 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, termasuk Pamekasan dan Jember.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021:
1. Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Blora
5. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
6. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021:
1. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
4. Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Daftar terbaru wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali, berlaku hingga 23 Agustus