TRIBUNMADURA.COM - Hasan Aminuddin (HA), Anggota DPR RI Fraksi Nasdem benar-benar mengatur siasat pada kasus suap jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Hasan Aminuddin merencanakan, mengontrol hingga mengumpulkan uang haram itu sebelum diserahkan ke istrinya yang juga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Komisioner KPK Alex Marwata dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 32 Agustus 2021 dini hari mengungkap peran besar Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan rampok uang rakyat (korupsi) tersebut.
Alex mengatakan, pada Minggu 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi akan adanya serah terima uang dari Camat Krejengan berinisial DK dan pejabat Kepala Desa Karangren berinisial SO kepada HA.
"Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Perkara jual beli jabatan yang diotaki anggota DPR Hasan Aminuddin itu berawal dari agenda pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo.
Awalnya, Pilkades serentak itu dijadwalkan pada 27 Desember tahun ini. Tetapi Pemkab Probolinggo memutuskan diundur.
Sehingga terhitung sejak 9 September minggu depan, posisi 252 kepala desa lowong dan diisi para ASN Pemkab Probolinggo sebagai pejabat Kades.
Nama-nama calon pejabat kades itu diusulkan melalui camat. Tetapi yang terpilih adalah yang disetujui HA.
"Selain itu ada catatan khusus di mana nama para penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.
Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta.