OTT KPK di Probolinggo

Bukan Puput Tantriana Sari, Tapi Paraf Suaminya Jadi 'Tiket' Mendapatkan Jabatan, Begini Aksinya

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari. (Tribun Network/ham/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Berita Terkini