Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - MSH (50) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura harus menerima ganjarannya setelah mencuri tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Spesialis curanmor dini hari tersebut tidak berkutik setelah berhasil diringkus Team Buru Sergap (Demit) Satreskrim Polres Sampang, pada (9/9/2021) kemarin.
Bahkan, tersangka terpaksa mendapatkan tindakan terukur berupa tembakan di kaki lantaran mencoba melawan saat proses penangkapan.
"Tersangka berhasil diringkus saat berada di kediamannya sekitar 23.50 WIB, pada saat itu dia sedang bersantai, duduk-duduk di depan rumah," Kata Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Minggu (12/9/2021).
Dari tangan tersangka, Tim Buser berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.
Baca juga: Simpan Celurit di Jok Sepeda, Pemuda di Sampang Ini Berurusan dengan Polisi, Akui Untuk Jaga Diri
Adapun tiga sepeda motor tersebut, berjenis Yamaha Vega R Nopol M 3391 PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol L 2695 NE.
"Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sampang," terang Iptu Sunarno.
Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman, tersangka melakukan aksinya sudah tiga kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pertama, di rumah korban Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong, rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang dan rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
"Tersangka melakukan aksinya pada diri hari dan incarannya merupakan kendaraan yang terparkir di halaman rumah," tuturnya.
"Untuk perlengkapan yang di bawa hanya kunci T guna mempermudah membuka kunci kendaraan curiannya," imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, pria yang pernah bekerja di Malaysia tersebut disangkakan pas pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Sunarno.