TRIBUNMADURA.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, peserta disarankan agar melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Hal ini untuk menghindari kerumunan dan interaksi fisik saat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Lebih lanjut, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria berikut untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca juga: Cara Membeli Token Listrik, Cukup Datang ke Indomaret dan Alfamart, Selesai dalam Hitungan Detik
Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.
Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Tanpa Datang ke Kantor BPJS, Download Aplikasi ini Lewat Ponsel
Dokumen yang Harus Disiapkan