Berita Sampang

Kasatreskrim Polres Sampang Ungkapkan Alasan Pelaku Nekad Cabuli Anak Tetangganya, 10 Tahun Menduda

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka (baju batik) saat diinterogasi oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Madura, Senin (27/9/2021).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto ungkapkan alasan Sanili (43) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura cabuli anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun.

Parahnya, kondisi korban tersebut tidak seperti anak normal lainnya alias disabilitas, namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.

AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa alasan tersangka melakukan tindak pidana pencabulan didasari dari nafsu yang sudah tidak tertahan.

Mengingat, tersangka hidup sendiri alias tanpa pasangan selama bertahun-tahun pasca bercerai dengan mantan istrinya.

"Sudah 10 tahun tersangka bercerai," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Baca juga: Guru Agama Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurutnya, selama ini tersangka melakukan penceraian hingga tiga kali dengan mantan istri yang berbeda-beda.

Dari masing-masing istrinya memiliki satu anak.

"Tersangka memiliki tiga istri dan statusnya semuanya cerai," terang AKP Sudaryanto.

Di sisi lain, ia menyampaikan jika menurut pengakuan tersangka, jumlah korban akibat nafsu bejatnya itu masih satu orang.

Sehingga, untuk dugaan jumlah korban sampai lima orang anak masih belum bisa dibenarkan oleh pihaknya.

"Kalau korbannya lebih dari satu itu merupakan isu karena kami menentukan sesuatu harus sesuai dengan laporan," pungkasnya.

Berita Terkini