Berita Sidoarjo

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Terkait Hutang Senilai Rp3 Miliar

Penulis: M Taufik
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan gugatan terhadap Wabup Subandi di PN Sidoarjo

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Gugatan Darmiati Tansilon kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi kandas. Gugatan terkait utang-piutang itu ditolak oleh majelis hakim dalam sidang di PN Sidoarjo, Senin (11/10/2021).

"Menyatakan, menolak gugatan karena penggugat tidak dapat  membuktikan dalil gugatannya," kata hakim Syarifuddin Ainur Rofik, ketua majelis hakim membaca putusannya.

Perkara yang disidangkan itu adalah persoalan hutang. Penggugat menyebut tergugat punya tanggungan utang sekira Rp 3 miliar yang harus dilunasi.

"Klien kami sudah melunasi. Bukti-bukti pembayarannya ada semua. Kami juga heran kenapa sampai ada gugatan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat dilaporkan ke polisi dan perkaranya di-SP3," ujar Much Al Irsyad, kuasa hukum tergugat.

Diceritakan, utang-piutang itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat Subandi masih menjabat sebagai kepala desa dan menjalankan bisnis sebagai pengembang perumahan.

Baca juga: Penembak Ikan di Sidoarjo Nyambi Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Kejar Pemasoknya

Ketika itu, Subandi meminjam uang sekira Rp 2 miliar kepada Darmiati Tansilong. Menurut Irsyad, sejak awal 2013 pinjaman itu mulai dibayar.

"Ada 45 kali transfer, dari awal 2013 sampai awal 2018. Totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih. Ini buktinya," sambung Irsyad sambil menunjukkan beberapa rekapan bukti transfer kliennya.

Entah bagaimana, pada Februari 2018 lalu pihak Darmiati Tansilong melaporkan Subandi ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan dan penipuan atas perkara itu.

"Laporan ke Polresta Sidoarjo itu tidak terbukti. Sehingga di-SP3 oleh penyidik pada Mei 2020 kemarin. Namun mereka tetap ngeyel dengan mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, April 2020 kemarin," papar dia.

Lagi-lagi upaya hukum yang ditempuh oleh pensiunan polisi itu kandas. Setelah di-SP3 di kepolisian, gugatan di pengadilan juga ditolak oleh majelis hakim.

Berita Terkini