Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Kali ini pasalnya diganti dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun dalam persidangan JPU kembali menggunakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)