Dn dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diamankan sementara waktu.
Baca juga: Promo Indomaret Terbaru Minggu 24 Oktober 2021, Promo Gratis Hingga Promo Minyak Goreng Murah
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, mengakui telah mengamankan Dn saat dalam kondisi mabuk berat.
“Kami biarkan saja sampai dia sadar. Setelah sadar dia malu sendiri,” ungkap Siswanto.
Lanjutnya, tidak ada warga yang melapor karena dipukul Dn.
Meski demikian polisi tetap memroses Dn karena dianggap kerap meresahkan.
Dia dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
“Pasalnya tipiring. Dia tetap akan menjalani proses persidangan,” tandas Siswanto. (David Yohanes)