Perkara ini sempat dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, namun dilimpahkan ke Polsek Tulungagung.
"Karena SJ selaku korban tidak mau melapor. Dia hanya mau BP dibuat jera, supaya tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Rudi.
Baca juga: Dulu Cemburu, Kini Putra Sulung Raffi dan Nagita Tunjukkan Sikap ini, Rayyanza Tepis Tangan Aa
Untuk sementara BP dikenakan wajib lapor, sambil menunggu SJ membuat laporan resmi.
Namun jika SJ enggan membuat laporan polisi, kasus ini akan diselesaikan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
ADR adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Karena SJ tidak melapor, kami tidak punya dasar untuk memproses kasusnya. Kami akan pertemukan, bagaimana solusi terbaiknya," pungkas Rudi. (David Yohanes)