Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Sampang, Madura berinisial SA beserta rekannya DD terus bergulir.
Bahkan, sejuah ini Tim Penyidik Satreskrim Polres setempat sudah melakukan pemanggilan terhadap sebagian saksi guna kebutuhan proses penyelidikan.
Penasehat hukum terduga korban, Noor Fajari Roziq dari lembaga Milenial Justitia Law Office mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dua orang saksi oleh Satreskrim Polres Sampang pada (19/1/2022).
Dua saksi tersebut dari pihak pelapor (Maim Maskuf), yang mengetahui persis atas insiden penganiayaan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang.
Baca juga: Barisan Teretan Berbuat Madura dari Sampang Laporkan Edi Mulyadi, Dinilai Mecela Menhan Prabowo
"Pada saat insiden penganiayaan, dua saksi itu ada di lokasi, karena mereka merupakan klien pelapor saat menjalankan sidang tentang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sampang," terangnya.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Agung tidak bisa memberikan keterangan lengkap dalam perkembangan proses perkara ini lantaran masih ditengah kesibukan.
Namun, yang jelas berkas perkara masih ada di meja Satreskrim Polres Sampang.
"Tunggu dulu ya, nanti saya hubungi lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus penganiyaan yang dilakukan SA keseharinya berdinas di Kantor Kelurahan Karang Dalam beserta DD, terjdi di ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (10/1/2021), sekitar 12.30 WIB.
Kala itu terduga korban yang juga sebagai ketua LSM P2KP sedang duduk di ruang tunggu PN Sampang untuk mendampingi kliennya dalam menjalankan mediasi kasus senketa tanah.
Namun, terduga korban didatangi oleh kedua terlapor dan singkatnya insiden dugaan penganiayaan itu terjadi.