Saat dimediasi, Iptu Barid menyampaikan kepada keluarga pemilik kuburan, bahwa pelaku mengidap gangguan mental.
Atas kesepakatan musyawarah bersama, keduanya telah menyatakan damai karena alasan pelaku seorang ODGJ.
Rencananya, ODGJ tersebut pada Senin 7 Februari 2022 mendatang akan dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.
"Permasalahannya sudah selesai antara kedua belah pihak sudah kami buatkan surat pernyataan juga bahwa mereka menyadari kalau pelakunya ODGJ," pungkasnya.