Berita Probolinggo

Praktek Penipuan Jual Beli Ternak di Probolinggo Terkuak, Pelaku Diamankan Polisi, Ini Modusnya

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi penipuan jual-beli hewan ternak diamankan polisi.

Tak hanya itu, terdapat barang bukti satu pipet warna bening panjang 10 cm serta satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urin M positif sabu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedang penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar. 

"Sampai saat ini personel Sat Reskrim masih kembangkan ke pelaku lainnya," pungkasnya.

Berita Terkini