Tak hanya itu, terdapat barang bukti satu pipet warna bening panjang 10 cm serta satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,52 gram. Dari hasil tes urin M positif sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedang penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar.
"Sampai saat ini personel Sat Reskrim masih kembangkan ke pelaku lainnya," pungkasnya.