Dari tangan tersangka Hari Eko Wibisono itu katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram dan 0,20 gram.
"Berat keseluruhan 0,37 gram, dan dua buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih," ungkapnya.
Selain itu, ada satu buah kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," katanya.