Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sat Resnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pria berambut pirang asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota pada Hari Senin (14/2/2022) yang jadi tersangka kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berambut pirang itu dikabarkan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka Hari Eko Wibisono (46).
Diungkapkan, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Maka dari informasi itu, petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka yang posisinya duduk di kursi sofa ruang tamu rumahnya tersebut," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan oleh polisi, ternyata ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
Barang bukti milik tersangka Hari Eko Wibisono berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di atas lantai tepatnya di bawah kursi sofa.
"Setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati tersangka dan ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu diatas meja rias (tolet) serta barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Sumenep Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Terlibat Kasus Narkoba
"Dan ternyata, setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," katanya.
Untuk selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Hari Eko Wibisono (46) ditangkap Sat Resnarkoba Polres sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pria asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura ini ditangkap karena jadi budak narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas ini mengatakan, tersangka Hari Eko Wibisono ini ditangkap tepatnya di rumahnya sendiri.
"Tersangka (Hari Eko Wibisono) ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di dalam rumahnya Jalan Raas Nomot 15 Perumnas Giling Desa Pamolokan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Dari tangan tersangka Hari Eko Wibisono itu katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram dan 0,20 gram.
"Berat keseluruhan 0,37 gram, dan dua buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih," ungkapnya.
Selain itu, ada satu buah kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," katanya.