Berita Sumenep

Pria di Sumenep Diringkus Polisi di Rumahnya Akibat Terlibat Kasus Narkoba

Pria asal Desa Pamolokan, Kecamatan  Kota Sumenep, Madura ini ditangkap karena jadi budak narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Pria di Sumenep menjadi tersangka akibat kasus narkoba, diciduk saat berada di rumah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Hari Eko Wibisono (46) ditangkap Sat Resnarkoba Polres sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Pria asal Desa Pamolokan, Kecamatan  Kota Sumenep, Madura ini ditangkap karena jadi budak narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas ini mengatakan, tersangka Hari Eko Wibisono ini ditangkap tepatnya di rumahnya sendiri.

"Tersangka (Hari Eko Wibisono) ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di dalam rumahnya Jalan Raas Nomot 15 Perumnas Giling Desa Pamolokan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).

Dari tangan tersangka Hari Eko Wibisono itu katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram dan 0,20 gram.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Klas IIB Sampang, Bemula dari Pengecekan oleh Petugas

"Berat keseluruhan 0,37 gram, dan dua buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih," ungkapnya.

Selain itu, ada satu buah kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved