Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Ini yang Perlu Disiapkan untuk Isi Data
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
TRIBUNMADURA.COM - Cara daftar BPJS Kesehatan secara online lengkap.
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, bisa mengikuti panduannya dalam artikel ini.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.
Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Baca juga: Semua Serba BPJS untuk Urus SIM, STNK dan SKCK serta Beli Tanah, Ini Perintah Presiden Joko Widodo
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Baca juga: Petisi Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal Pencairan JHT BPJS Naker telah Ditandatangani 151 Ribu
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online