TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara.
Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada sidang yang digelar, Jumat (25/2/2022).
Basroni mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000," kata Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.
"Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar dia.
Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti beripa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.
Basroni juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Atas putusan ini Basroni langsung menyatakan menerima.
Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.
Selepas sidang Ricky yang juga Ketua PN Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak bala," terang Ricky.
Meski demikian hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.
Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan.
Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan Kejaksaan," tandas Ricky.
Dalam sidang ini, hakim ketua didampingi oleh hakim anggota Florence Katerina dan Fausiah.
Basroni menggelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.
Namun ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.
Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus kedua, Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona.
Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.
Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark, pada 6 Januari 2021 silam.
Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)