Berita Entertainment

Reaksi Vanessa Khong Disinggung akan Dimiskinkan, Akui Terima Dana dari Indra Kenz, Dijanjikan Rp2 M

Penulis: Ayu Mufidah
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Vanessa Khong saat disinggung akan dimiskinkan terkait kasus yang menyeret nama pacarnya, Indra Kenz.

"Hanya Rp10 juta yang dikasih," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Baca juga: Indra Kenz Pamer Kekayaan, Berbanding Terbalik dengan Kondisi Korbannya, Derita Rugi Uang dan Mental

Walaupun uang yang diterima Vanessa Khong bernilai kurang dari yang dijanjikan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan untuk dilakukan penyitaan. 

"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas dia. 

Gatot menambahkan, pihak penyidik masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari Indra Kenz dari hasil yang diduga bekerja sebagai afiliator Binomo itu.

"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Gatot.

Sementara itu, Vanessa Khong tampak  didampingi dua wanita dan dua pria saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri.

Pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz, Vanessa Khong memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Terlihat pacar Indra Kenz itu mengenakan pakaian hitam dengan rambut dikuncir.

Meski begitu, pihak Vanessa Khong tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Terlebih ketika disinggung soal Indra Kenz yang terancam dimiskinkan.

Ia memilih tak memperdulikan media dan tetap bungkam.

Setelah itu, Vanessa Khong bersama rombongan langsung menuju lift.

Baca juga: Dulu Tinggal di Rumah Petak, Indra Kenz Menjelma Jadi Crazy Rich, Dari Mana Uangnya? Ini Jawabannya

Sebagai informasi, Indra Kesuma atau yang karib disapa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok Binary Option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022. 

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Dengan sejumlah pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

( TribunMadura.com / Tribunnews.com )

Berita Terkini