Berita Pamekasan

SPBU di Pamekasan Tak Lagi Layani Pengisian Solar untuk Truk, Sopir Sambat Terpaksa Beli Dexlite

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayani lagi pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar, Minggu (27/3/2022).

Dikatakan dia, walau terdapat beberapa jenis bermotor yang masih diperbolehkan mengisi solar, jumlah pembelianya dibatasi tiap hari. Dari 60 liter hingga 200 liter per hari.

“Jadi, kendaraan bermotor yang mengisi di SPBU kami, petugas pengisian mencatat plat nomor dan jumlah solar yang dibeli,” kata Iswanto.

Wakil Ketua Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Wilayah Madura, Miftahul Hairi mengatakan, berdasarkan haril rapat pengusaha SPBU dengan Pertaminya Jatim Bali Nusa Tenggara (JBT) beberapa hari lalu, diputuskan SPBU tidak boleh lagi melayani pengisian solar untuk mobil barang pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, galian dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Menurut dia, aturan ini tidak hanya berlaku di Madura, namun nasional dan sudah ditetapkan untuk diberlakukan seterusnya.

Namun ada pengecualian, terhadap angkutan pelayanan umum yang lebih dari enam roda, tetap diperbolehkan mengisi solar, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan sembako, mobil jenazah.

Menurut Memed, panggilan Mifathul Hairi, yang juga manajer SPBU, Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Pamekasan, menjelaskan, berdasarkan Pepres Nomor 191 tahun 2014, beberapa angkutan yang tidak boleh mengisi solar, melainkan BBM tertentu, di antaranya, truk gas, truk molen, truk semen curah, truk BBM, truk CPO, truk BBM industry, truk alat berat, alat berat dan truk aspal.(sin/muchsin)

Berita Terkini