TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Tidak hanya vaksin dosis kedua, masyarakat juga disarankan untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas kasus Covid-19 di Indonesia.
Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster.
Satu di antaranya, yakni boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19.
Pertanyaan lainnya, berapa lama seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19?
Baca juga: Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah, Disalurkan pada April 2022, Kamu Termasuk?
Melansir indonesiabaik.id Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.
Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
6 Jenis Vaksin booster
Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah.
Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Boleh Dilakukan saat Sedang Berpuasa Bulan Ramadan? Begini Jawaban MUI
Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer
4. Moderna
5. Janssen (J&J)
6. Sinopharm
Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jika Positif Covid-19, Kapan Bisa Vaksin Booster?