TRIBUNMADURA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan secara kontan alias tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menjelaskan besaran THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja.
THR ini berlaku untuk semua status karyawan, baik yang tetap maupun yang berstatus kontrak.
Ada aturan jika pengusaha melanggar.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Simak Juga Bocoran Besaran THR yang akan Diterima Lengkap Beserta Tunjangan
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022).
Ia menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.
Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan."
"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."
"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.