THR PNS
Kapan THR PNS 2022 Cair? Simak Juga Bocoran Besaran THR yang akan Diterima Lengkap Beserta Tunjangan
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI
TRIBUNMADURA.COM - Rincian jadwal THR PNS Idul Fitri 2022, lengkap beserta tunjangan yang mungkin diterima.
THR atau Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang ditunggu oleh banyak pekerja menaymbut Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2022, pemerintah bakal membagikan THR untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, THR PNS 2022 kapan cair?
Memang hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal kapan THR PNS cair.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Baca juga: CEK REKENING THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Hari ini, Simak Besaran THR Berdasarkan Golongannya
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk: