Idul Fitri 2021
CEK REKENING THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Hari ini, Simak Besaran THR Berdasarkan Golongannya
Cek rekening sekarang, sebab Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI dan Polri cair secara bertahap mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Cek rekening sekarang, sebab Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI dan Polri cair secara bertahap mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).
THR PNS, TNI dan Polri cair mulai sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa THR akan mulai ditransfer h-10 sampai h-5 lebaran.
Sedangkan pada tanggal 28 April 2021 itu ditetapkan melalui perhitungan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Simak prediksi besaran THR pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri, serta tips mengaturnya agar tidak habis begitu saja.
Baca juga: Berapa THR PNS Tahun 2021 dan Kapan THR PNS Cair? Dibayar Penuh Tanpa Potongan, Simak Rinciannya
THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).
Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri?
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan? Segera Laporkan ke Kantor dan Nomor Berikut