Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tidak hanya menuntut kenaikan harga BBM, aktivis dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kabupaten Sampang (BEMSA) juga meminta DPRD setempat menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Senin (11/4/2022).
Menurut demontran sejak kenaikan PPN menjadi 11 persen pada awal April 2022 kemarin, berimbas pada naiknya sejumlah barang dan jasa.
Sehingga sangat berdampak pada masyakatrat, terutama di kalangan masyarakat menengah kebawah.
"Seperti harga minyak goreng, Bahan kebutuhan pokok yang menjadi incaran sejak awal tahun ini, ikut mengalami penyesuaian harga akibat PPN 11 persen," kata Ketua BEMSA Ali Topan.
Menurutnya, minyak goreng merupakan bahan olahan yang menjadi target PPN.
Namun, penarikan PPN hanya berlaku untuk minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Baca juga: BEM Mahasiswa se-Sampang Geruduk Gedung DPRD Sampang, Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Tuntutannya
Sementara minyak goreng yang tersedia di toko kelontong, PPN sudah dipungut saat pemilik toko berbelanja di distributor.
"Begitupun token listrik menjadi salah satu barang yang terkena imbas kenaikan PPN," timpalnya.
Oleh sebab itu, kedatangannya ke gedung DPRD Sampang menuntut legislatif menolak kenaikan PPN dan Bahan Pokok.
"Keberadaan minyak goreng langka di Sampang, dan mirisnya masyarakat sampai atri berjam-jam untuk mendapatkan," tuturnya.
"Bahkan terkadang masyarakat tidak mendapatkan minyak goreng meski antri lama karena kekurangan stok minyak goreng curah," imbuhnya.