TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.
Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan mudik gratis.
Cukup dengan mendaftar secara online, Anda bisa mendapatkan mudik gratis 2022 dari Kemenhub.
Kemenhub menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan kapasitas sebanyak 10.500 orang.
Terdapat 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi.
Budi Setiyadi menambahkan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Tengah, yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022