Berita Pamekasan

Tak Dapat THR Langsung ke Posko Pengaduan DPMPTSP Naker Pamekasan, 453 Perusahaan Wajib Lapor

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan, Madura menyiapkan posko pengaduan khusus karyawan yang bekerja di perusahaan setempat yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto menyampaikan, karyawan di Pamekasan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa datang ke posko pengaduan.

Kata dia, pengaduan itu bisa dilakukan bila ada perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian peraturan dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan itu dibukan menyusul adanya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Kalau ada pekerja atau buruh yang dijanjikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan perusahaan, misal THR diberikan tidak sesuai dengan aturan perusahaan silakan ke posko pengaduan," kata Supriyanto, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Disperindag Pamekasan Sediakan 40 Ton Minyak Curah Bersubsidi, Pembelian Dibatasi per KTP 50kg

Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP-Naker Pamekasan, tercatat ada sekitar 453 perusahaan di Pamekasan yang wajib lapor untuk pembayaran THR pada Ramadan 2022 kali ini.

Supriyanto mengimbau, seluruh perusahaan di Pamekasan agar mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker.

Begitu pula, para pekerja agar bisa memahami perusahaan apabila tidak mampu membayar THR terlebih untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, Supriyanto meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya sepekan sebelum Lebaran 2022.

Pesan dia, bagi perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR terhadap karyawannya, maka diwajibkan bermusyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.

"Ketentuan THR itu memberikan gaji sebulan bagi karyawan yang sudah bekerja setahun. Namun bila belum bekerja setahun, hitungannya berapa bulan karyawan itu bekerja kemudian dibagi 12 lalu dikali sebulan gaji," tutupnya.

Berita Terkini