Berita Pamekasan

Disperindag Pamekasan Sediakan 40 Ton Minyak Curah Bersubsidi, Pembelian Dibatasi per KTP 50kg

Pantauan di lokasi, masyarakat Pamekasan banyak mengantre untuk mendapatkan jatah pembelian minyak curah bersubsidi ini

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana masyarakat Pamekasan saat antre minyak goreng curah bersubsidi di Eks rumah sakit lama Pamekasan, Jalan Kesehatan, Jumat (15/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura kembali menyalurkan pembelian minyak goreng curah bersubsidi di eks rumah sakit lama Pamekasan, Jalan Kesehatan, Jumat (15/4/2022).

Pantauan di lokasi, masyarakat Pamekasan banyak mengantre untuk mendapatkan jatah pembelian minyak curah bersubsidi ini.

Mulai dari para PKL, IKM, UMKM hingga masyarakat umum.

Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyuplai dan menyiapkan sebanyak 40 ton minyak curah bersubsidi khusus warga Pamekasan.

Kebutuhan minyak curah bersubsidi sebanyak ini akan disediakan selama harga minta goreng dalam kemasan belum stabil.

"Penyaluran dan pembelian minyak goreng curah bersubsidi ini akan terus kami lakukan sampai program subsidi dari Pemerintah dicabut," kata Harsya Budi Bakhtiar.

Baca juga: Pembelian Dibatasi 30 Kg per-KTP, Disperindag Pamekasan Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Menurut Budi, per kilogram minyak curah subsidi ini dijual seharga Rp 15.500.

Dalam penyaluran minyak curah bersubsidi ini, Disperindag Pamekasan bekerjasama dengan PT. RNI distributor.

Khusus hari ini, Disperindag Pamekasan menyalurkan sebanyak 7.5000 kilogram minyak curah bersubsidi.

"Penyaluran ini untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dan menekan harga minyak goreng curah yang masih relatif masih cukup tinggi di sejumlah pasar tradisional Pamekasan," ujarnya.

Khusus hari ini, Disperindag Pamekasan membatasi per orang hanya boleh membeli 5 Kg - 50 Kg.

Masyarakat Pamekasan yang hendak beli minyak goreng curah ini diwajibkan membawa fotocopy Kartu Tanda Keluarga (KTP).

Syarat itu diberlakukan untuk menghindari spekulasi dan adanya penimbunan.

"Kami imbau warga Pamekasan jangan panik dan bingung karena kebutuhan minyak goreng di Pamekasan masih tercukupi," pesannya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved